Ini Dia Paket Reformasi Hukum Tahap I Presiden Joko Widodo

Ini-Dia-Paket-Reformasi-Hukum-Tahap-I-Presiden-Joko-Widodo

Ini-Dia-Paket-Reformasi-Hukum-Tahap-I-Presiden-Joko-Widodo

Ini-Dia-Paket-Reformasi-Hukum-Tahap-I-Presiden-Joko-Widodo

http://ogibicara.blogspot.co.id/ detikNews Presiden Joko  Widodo telah memerintahkan kepada jajarannya untuk merumuskan paket kebijakan dalam ran gka reformasi hukum di Indonesia. Langkah-langkah mereformasi hukum pun telah disusun mulai dari operasi pemberantasan pungli hingga pembangunan Lapas baru.

"Sasaran yang ingin dicapai dari revitalisasi hukum adalah memulihkan kembali kepercayaan publik terhadap hukum nasional. Yang kedua memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dan yang ketiga ada kepastian hukum bagi masyarakat sehingga masyarakat merasa terlindungi dari hukum-hukum nasional yang sudah digelar di masyarakat," kata Menko Polhukam Wiranto di Kantor Presiden, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2016).

Pemerintah menyoroti masih banyaknya kasus yang mangkrak di meja para penegak hukum. Di sisi lain, pemerintah juga menyadari bahwa kualitas SDM penegak hukum masih kurang dan tidak mampu menyelesaikan semua perkara yang masuk.

"Namun tentu kita juga tidak bisa melaksanakan itu semua. Ada satu prioritas dan tahapan-tahapan yang perlu dilakukan segera sesuai petunjuk bapak Presiden untuk memberikan suatu jaminan pada masyarakat bahwa pemerintah benar-benar secara serius akan menangani reformasi hukum ini. Agar masyarakat tahu bahwa apa yang telah dijanjikan dari nawacita segera dilaksanakan," jelas Wiranto.

Hal terdekat yang akan dilakukan pemerintah adalah membasmi pungutan liar. Pemerintah akan melakukan operasi pemberantasan pungli secara masif.

"Dalam waktu singkat ini tahap pertama dari reformasi hukum atau revitalisasi hukum nasional. Kita akan melakukan satu langkah yang disebut dengan operasi pemberantasan pungli dan suap. Kita tahu bahwa pungli ya sekarang sudah sangat merajalela dalam kehidupan kita sebagai bangsa, di mana-mana kita dapatkan pungli itu, pembayaran yang tidak wajar," ungkap Menko Polhukam.

"Tadi dibahas bahwa pungli ada karena terkadang mengurus sesuatu lama. Nah untuk mempercepat itu maka munculnya satu transaksi-transaksi gelap itu pungli dan itu akan diberantas. Segera akan dihabiskan sehingga masyarakat akan mendapatkan pelayanan yang lebih cepat, lebih murah," imbuhnya.

Untuk memberantas pungli, pemerintah akan membuat sebuah sistem pengaduan berbasis online. Warga yang merasa diperas oleh PNS di bidang pelayanan nantinya bisa langsung melapor. Setelah pungli, prioritas berikutnya adalah pemberantasan penyelundupan. Selama ini, penyelundupan di Indonesia dilakukan melalui pelabuhan-pelabuhan tikus yang lemah pengawasan.


"Ini juga akan segera dalam tahap pertama yang diselesaikan sehingga nanti akan dibentuk Satgas pemberantasan penyelundupan. Ada satgasnya akan menangani khusus," urai Wiranto.

Percepatan pelayanan surat menyurat di bawah kepolisian juga menjadi prioritas dalam proses reformasi hukum. Selama ini, disinyalir banyak praktik pungli dalam pengurusan dokumen-dokumen di instansi kepolisian.

"Tadi juga akan dilakukan program percepatan pelayanan SIM, STNK BPKB dan SKCK. Yang sekarang memang kalau SIM dan SKCK itu sudah cepet sebenarnya 2 jam. Tetapi untuk STNK, BPKB ini mudah-mudahan paling lambat bulan Januari juga bisa cepat," ujar Wiranto.

Reformasi hukum juga akan masuk ke Kemenkum HAM. Layanan imigrasi dan permasalahan Lapas yang over capacity akan menjadi perhatian khusus pemerintah.

"Dan satu hal yang lebih penting juga adalah program relokasi Lapas Ya. Dari hasil survei yang dilakukan oleh tim kelompok kerja maka hampir semua Lapas di Indonesia sudah over capacity. Jumlah penghuni lebih besar daripada apa yang seharusnya disediakan untuk Lapas itu, rata-rata berkisar antara besarannya kelebihannya itu berkisar antara 75 persen sampai 200 persen sehingga secara nasional itu kelebihannya sekitar 80% dari kapasitas yang dimiliki Lapas," tutur Wiranto.

Terobosan di bidang hukum yang akan dilakukan adalah dengan tidak memenjarakan pelaku tindak pidana ringan. Tindak pidana ringan tidak akan disidangkan tapi cukup dikenai denda.

"Oleh karena itu, tahap pertama kita akan fokus ke lima hal itu. Akan diselesaikan itu dan masih banyak lainnya yang nanti akan menyusul. Setahap demi setahap, mudah-mudahan masyarakat memahami masalah ini dan berikan dukungan sepenuhnya dan berikan support kepada aparat-aparat pemerintah yang ditugasi untuk melakukan reformasi di bidang hukum atau revitalisasi di bidang hukum nasional ini," ucapnya.
(kha/asp)
detikNews Terima Kasih Anda sudah membaca http://ogibicara.blogspot.co.id Ini Dia Paket Reformasi Hukum Tahap I Presiden Joko Widodo