Polemik-Menteri-Jokowi-;Ini-Jabatan-Baru-yang-Mungkin-Untuk-Arcandra

Presiden Joko Widodo, akhirnya memberhentikan Arcandra Tahar dari posisinya sebagai Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), terhitung Selasa 16 Agustus 2016. Surat Keputusan pemberhentian itu pun sudah disiapkan.

Arcandra diberhentikan kurang dari sebulan sejak dia dilantik pada akhir Juli lalu. Pemberhentian dirinya terkait kewarganegaraan ganda karena melanggar undang-undang, termasuk syarat utama menjadi menteri harus WNI.

"Menyikapi pertanyaan-pertanyaan publik terkait dengan status kewarganegaraan menteri ESDM saudara Arcandra Tahar. Dan setelah memperoleh informasi dari berbagai sumber, Presiden memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat saudara Arcandra Tahar dari posisinya sebagai menteri ESDM," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dalam keterangan pers di kompleks Istana Jakarta, Senin malam, 15 Agustus 2016.

Untuk posisi yang kosong itu, Presiden Jokowi menunjuk Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, sebagai pelaksana tugas, hingga ada Menteri ESDM yang definitif.

Menyikapi alasan Jokowi memutuskan itu, Pratikno tidak memberi alasan yang rinci.

"Pernyataan tadi sudah cukup jelas, dengan mempertimbangkan berbagai hal, dari berbagai dimensi," kata Pratikno disinggung alasan pemberhentian Arcandra.

Mantan rektor UGM ini, enggan memberi rincian lebih lanjut terkait keputusan ini. "Saya kira untuk jelasnya nanti akan dielaborasi lagi lain waktu," ujarnya.

Sebagai informasi Arcandra dilantik bersamaan dengan reshuffle kabinet kerja jilid II pada 27 Juli 2016. Ia menggantikan Sudirman Said.

 Pemberhentian dengan hormat Arcandra Tahar dari posisinya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) adalah Putusan yang tepat.

Sehingga bisa mengakhiri polemik berkepanjangan dan tidak menguntungkan bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

"Dengan putusan pemberhentian Menteri ESDM ini, saatnya kita mengkhiri polemik soal dwi kewarganegaraan ini," ujar Anggota Komisi I DPR RI, Martin Hutabarat kepada Tribunnews.com, Selasa (16/8/2016).

"Hanya saya sayangkan kenapa Arcandra tidak mengundurkan diri saja bukan diberhentikan seperti sekarang. Itu seharusnya lebih terhormat," jelasnya.

Tapi, kata dia, kita harapkan kedepan jangan lagi sampai terjadi peristiwa seperti ini, dimana seseorang diangkat sebagai Menteri tanpa mengetahui dengan jelas status kewarganegaraan orang tersebut.

Bercermin dari kasus Arcandra menurut Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI ini, Presiden Jokowi harus lbh cermat dalam memilih pembantu-pembantunya kedepan.



Andaikata Presiden tetap memerlukan tenaga dan keahlian Arcandra, Politikus Gerindra pun menyarankan supaya Jokowi mengangkatnya sebagai salah satu Tenaga Ahli atau Penasehat Kepresidenan di bidang energi.

"Itu tidak dilarang oleh Undang-undang dan itu bisa dijadikan sebagai jalan keluar untuk tetap memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk memberikan pengabdian kepada negara," pesannya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat Arcandra Tahar dari posisinya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Keputusan Presiden Jokowi itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno yang didampingi Staf Khusus Presiden Johan Budi SP melalui konperensi pers yang digelar secara mendadak, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (15/8) malam.

Terkait dengan pemberhentian itu, menurut Mensesneg, Presiden Jokowi menunjuk Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pelaksana tugas, wewenang, dan tanggung jawab Menteri ESDM sampai dengan diangkatnya Menteri ESDM definitif.

Tidak dijelaskan alasan pemberhentian dengan hormat Arcandra Tahar yang baru dilantik sebagai Menteri ESDM menggantikan Sudirman Said, saat reshuffle kabinet pada Rabu (27/7) lalu itu. Namun di media massa muncul perbincangan mengenai paspor berkewarganegaraan asing yang dimiliki oleh Arcandra Tahar.
Terima Kasih Anda sudah membaca http://ogibicara.blogspot.co.id Polemik-Menteri-Jokowi-;Ini-Jabatan-Baru-yang-Mungkin-Untuk-Arcandra